Minggu, 30 Oktober 2011

makalah

PENDAHULUAN
Untuk memahami makna dan hakekat hukum atau aturan-aturan yang telah disyariatkan Allah SWT. Yang berfungsi sebagai alat untuk mengatur hidup dan kehidupan umat manusia bukanlah persoalan yang mudah. Hal ini dapat dipahami bahwa semua aturan yang telah ditetapakn Allah tersebut, pada akhirnya Dia sendiri yang mengetahui hakikatnya.
Secara lebih tegas dapat dinyatakan bahwa segala ketentuan hukum yang telah diterapkan oleh Allah baik perintah maupun larangan, dengan tujuan untuk menciptakan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia. Selain itu dijadikan sebagai landasan pemikiran untuk melihat dan menentukan kira-kira apa yang menjadi pendorong atau yang melatarbelakangi suatu ketentuan hukum syara’ tersebut.
Untuk memahami dan mengetahui apa yang menjadi pendorong atau alasan-alasan logis dari semua ketentuan hukum yang telah ditetapkan itu, maka para ulama Ushul Fiqh berupaya meneliti nash Al-Qur’an dan Sunnah dengan melihat hubungan antara suatu ketentuan hukum dengan alasan yang mendasar. Upaya ini, pada akhirnya melahirkan suatu teori yang kemudian dalam Ilmu Ushul Fiqh disebut dengan ‘Illat. Di dalam makalah ini akan dijelaskan tentang ‘Illat, Masalik ‘Illat dan Qawadihnya pada halaman selanjutnya.
I. I. Permasalahan
A. Pengertian illat Dan hikmah hukum
B. Perbedaan illat dan hikmah hukum
II. Pembahasan
Pengertian ‘Illat
Untuk dapat memahami rumusan tentang teori ‘illat hukum ini, maka terlebih dahulu akan dikemukakan pengertiannya baik secara bahasa (etimologis) maupun secara istilah (terminologis). Secara etimologis kata ‘illat adalah bentuk mashdar yang berasal dari akar kata عــل- يـعـل- عـلـةatau اعــتـل yang berarti sakit atau penyakit.1 Dalam dunia kedokteran sesuatu yang menyebabkan tubuh merasa sakit atau kesakitan disebut dengan ‘illat.
Al-Jurjânî2 dalam kitab al-Ta‘rifât menyebutkan bahwa ‘illat secara bahasa berarti sesuatu yang berada di suatu tempat, lalu diubahnya kondisi di tempat tersebut. Dan ‘illat itu dinamakan juga dengan penyakit karena ia mengubah kondisi pisik seseorang dari kuat menjadi lemah.
Dalam ilmu hadist, ‘illat dipandang sebagai sesuatu yang menyebabkan cacatnya suatu hadist. Dalam termenologi ahli hadist bahwa ‘illat itu merupakan sebab yang tersembunyi mengakibatkan cacatnya hadist, meskipun secara lahiriyah tampak terhindar dari cacat.3
Adapun secara terminologis ditemukan sejumlah definisi atau pengertian tentang ‘illat yang redaksionalnya berbeda antara satu dengan lainnya. Imam al-Ghazâlî misalnya, dalam kitab al-Mustashfâ menyebut ‘illat hukum itu dengan manâth al-hukm (مناط الحكم) yaitu pautan hukum.4 Selanjutnya al-Ghazâlî menjelaskan bahwa ‘illat dalam pengertian syar‘î adalah: "Pautan hukum atau tambatan hukum dimana Syâri‘ menggantungkan hukum dengannya" (منــاط الـحــكم أي مـا أ ضـاف الشـرع الحكم ا لــيه ونـاط بـه) 5. Pandangan Al-Ghazâlî ini senada dengan apa yang dikemukakan oleh kalangan pengikut Imam Malik6 yang juga mendefinisikan ‘illat hukum sebagai: "Pautan hukum dimana Syâri‘ menghubungkan ketetapan hukum dengannya" مــناط الحــكم الـذي اضـاف الشـارع الــيه بـه ..
Sementara itu kalangan Asy‘ari, seperti dijelaskan oleh Ahmad Abd al-Kâfî al-Subkî7 (W. 576 H) dalam kitabnya al-Ibhâj fî Syarh al-Minhâj, bahwa yang dimaksud dengan ‘illat hukum ialah al-mu‘arrif ((الـمعرف yaitu yang memberitahukan, al-‘alâmah (الــعـلا مــة) yaitu tanda, indikator dan kadang-kadang ‘illat itu disebut juga dengan al-mu`atsir fî al-hukm (المؤثر في الحكم) yaitu yang mempengaruhi lahirnya ketetapan hukum. Istilah ini menurut al-Subkî8 adalah istilah yang digunakan oleh kalangan Mu‘tazilah. Kemudian, Imam al-Amidî dan Ibn Najîb, sebagaimana dijelaskan oleh al-Subkî9, lebih suka menggunakan istilah al-ba‘its (الــباعـث) yang berarti yang mendorong lahirnya hukum syara‘.
Ibn al-Subkî10 dalam kitab Matan Jâmi‘ al-Jawâmi‘ menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan ‘illat hukum ialah "yang memberitahu atau suatu tanda dan petunjuk bagi adanya ketetapan hokum" (الــمعرف أى الـعـلامة والامارة للحكم) . Untuk memperjelas pengertian definisi ini Ibn al-Subkî mengemukakan suatu contoh, yaitu mabuk (ســكار) sebagai alasan atau dasar diharamkannya khamar. Menurutnya “mabuk” adalah merupakan ‘illat yang memberitahukan atau merupakan tanda dan sesuatu yang memberi petunjuk diharamkannya khamar atau nabiz11.
Kemudian, al-Ghazâlî12 (W. 505 H) sendiri kadang-kadang menyebut ’illat -- selain dari apa yang telah dikemukakan di atas dengan al-mu`asstir (المــؤ ثــر) yaitu yang membawa pengaruh dan al-‘alâmah ( العــلا مة ), yang berarti suatu tanda atau indikator. Sebetulnya apa yang dikemukakan oleh al-Ghazâlî ini pada prinsipnya tidak berbeda dengan ibn al-Subkî, yang juga berpendapat bahwa ‘illat itu merupakan tanda ditetapkannya suatu ketentuan hukum.13
Dalam hubungan ini al-Ghazâlî mengemukakan argumentasinya dengan memberikan contoh tentang menyentuh (المــس) kemaluan yang menyebabkan batalnya wuduk. Menurut al-Ghazâlî14 bahwa menyentuh ( الــمسّ ) kemaluan adalah merupakan ‘illat yang mempengaruhi atau suatu indikator atau tanda adanya kewajiban untuk mengulangi wuduk. Sebab, jika tidak karena menyentuh kemaluan, tentu tidak ada perintah yang menuntut untuk mengulangi berwuduk kembali. Dapat ditegaskan bahwa perbuatan atau tindakan menyentuh kemaluan inilah yang menjadi pertanda atau indikator batalnya wuduk sehingga wuduk harus diulangi kembali.
Selanjutnya, al-Amidî dan ibn al-Hajîb, sebagaimana disebutkan oleh Mushthafâ Syalabî15 dalam bukunya, Ta‘lîl al-Ahkâm, mengartikan ‘illat hukum sebagai: الــباعث والـداعي لــشرع الــحكم . Yang dimaksudkan oleh al-Amidî dan ibn Hajîb dengan istilah ini ialah bahwa ‘illat hukum itu merupakan motif atau pendorong (al-bâ‘its) dan sesuatu yang menuntut (al-dâ‘î) adanya persyariatan hukum syara‘, yaitu menciptakan maslahat dan menolak mudharat dalam kehidupan manusia.
Di samping itu, al-Anshârî16 menjelaskan bahwa yang disebut dengan ‘illat hukum ialah: الــمعرف وقـيل المــؤثر أوالـباعـث للمــكلف ورافــعه أو دا فــعه للحــكم. Maksudnya, ‘illat merupakan sesuatu yang memberitahukan atau yang mempengaruhi, mendorong serta memunculkan penetapan hukum bagi orang mukallaf. Definisi yang dikemukakan oleh Anshârî ini, secara substansial tidak ada bedanya dengan definisi yang disebutkan oleh al-Amidî dan ibn Hajîb di atas, tetapi secara redaksional terdapat tambahan ungkapan bahwa penetapan hukum itu ada kaitannya dengan taklif kepada orang mukallaf.
Kemudian, selain dari apa yang telah dikemukakan di atas, ada lagi istilah yang digunakan untuk menyebut ‘illat hukum ini. al-Jurjânî17 misalnya menyebutkan bahwa yang disebut dengan ‘illat ialah: "عـما يجــب الحــكم بــه معــه" yaitu sesuatu yang mengharuskan adanya ketetapan hukum.
Definisi yang dikemukakan oleh al-Jurjânî ini agaknya dapat menimbulkan salah paham bagi orang yang tidak memahami esensi ‘illat hukum. Esensi ‘illat dalam perspektif Ushul Fiqh adalah bahwa suatu ketentuan hukum didasari oleh apa yang menjadi alasan penetapannya.18 Oleh karena itu, definisi ‘illat yang dikemukakan oleh al-Jurjânî di atas harus dipahami dalam pengertian yang disebut terakhir ini.
Selanjutnya, Shâdiq Hasan Khan19 dalam bukunya Mukhtashar Hushûl al-Ma‘mûl min ‘Ilm al-Ushûl menjelaskan bahwa memang terdapat sejumlah sebutan tentang ‘illat ini. Sebutan-sebutan atas ‘illat itu adalah yaitu:الـســبـب (sebab), الأمــارة (tanda, petunjuk), الــداعي (yang mendorong, yang menuntut),المـســتدعي (yang menghendaki), البــاعـث (yang menjadi motif), الحــامل (sesuatu menghendaki), المنــاط (yang menjadi pautan), الــدليل (yang menjadi petunjuk), الـمـقـتضي (yang menentukan), الــموجـب (yang mengharuskan) dan الــمؤثــر (yang mempengaruhi).
Kesemua sebutan atau nama untuk ‘illat ini -meskipun satu sama lainnya berbeda-beda penyebutannya- secara substansial mengacu kepada satu pandangan bahwa tidak ada suatu ketetapan hukum yang tidak didasari oleh ‘illat. Artinya, suatu ketentuan hukum yang disyariatkan tentu ada yang mendorong, mempengaruhi, menghendaki dan memunculkannya, yakni apa yang disebut dengan ‘illat. Sebab, jika tidak demikian, tentu hukum tidak perlu disyariatkan.
Istilah atau penyebutan ‘illat hukum seperti telah dikemukakan di atas umumnya banyak ditemukan dalam buku-buku teks Ushul Fiqh yang lahir pada masa klasik dan pertengahan. Namun demikian, apa yang dirumuskan para ulama ushul pada periode ini adalah merupakan kerangka dasar yang amat penting dalam usaha melahirkan rumusan teori ‘illat hukum. Kerangka dasar pemikiran ini mempunyai nilai dan pengaruh yang amat penting dalam pengembangan dan aplikasi teori dari ‘illat hukum pada masa berikutnya.
Masalah ‘illat hukum pada periode klasik belum menggambarkan sebuah teori yang komprehensif dan menyeluruh. Sifatnya baru memberikan konsep-konsep dasar yang selanjutnya pengembangannya terlihat dalam pemikiran ushul fiqh kontemporer pada masa berikutnya.
Dalam pemikiran Ushul Fiqh kontemporer (priode modern) ‘illat hukum dirumuskan sebagai suatu teori yang jelas dan tegas. Muhammad Abû Zahrah20, misalnya, dalam bukunya Ushûl Fiqh, menyebutkan definisi ‘illat sebagai berikut:
"الــعـلة بأنهاالوصف الظـاهر المـنضـبـط المـنــاسـب للــحكم "
‘Illat ialah suatu sifat atau keadaan yang jelas yang serasi sebagai (dasar) penetapan hukum.

Untuk memperjelas pengertian ‘illat di atas, Abû Zahrah mengemukakan sebuah contoh, yaitu tentang pengharaman khamar yang ‘illat-nya memabukkan yang disebut dengan Iskâr.21 ‘Illat “memabukkan” adalah suatu sifat atau keadaan yang jelas dan tegas yang dapat dibuktikan secara kongkrit serta ternyata memang pantas, serasi dan sangat tepat untuk dijadikan sebagai dasar pensyariatan hukum untuk pengharaman khamar.
B. PERBEDAAN ANTARA ILLAT DAN HIKMAH
a. Hikmah hukum
1) Definisinya
Yaitu kemashlahatan yang berupa mengambil manfaat atau menghindarkan kemudlaratan yang hendak diwujudkan oleh syari’at dengan mensyari’atkan 2) Ciri-cirinya hukum itu. Itu adalah merupakan tujuan dari syari’at yang paling agung.


a) tidak bergantung kepada hukum, baik keberadaan atau ketidakadaanya. Hal itu adalah kerena hikmah itu kadang-kadang berupa sesutau yang samar yang sulit untuk diketahui dan tidak dijadikan sebagai dasar untuk membangun sebuah hukum.
b) Tidak terkontrol, dalam pengertian bahwa manusia berbeda-beda tentang keberadaan atau ketidak adaannya dan dalam kaidah-kaidahnya. Contohnya adalah seperti kebolehan berbuka puasa pada Bulan ramadlan. Hikmahnya adalah untuk menghilangkan kesulitan. Sedangkan kesulitan itu adalah sesuatu yang bersifat perkiraan yang tidak dapat dijelaskan kaidahnya. Karena itulah hukum itu tidak bergantung kepadanya. Tetapi bergantung kepada seautu yang jelas, yaitu bepergian (safar) atau sakit, karena jelasnya nash tentangnya.

3) Dalilnya
Firman Allah : وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاأُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa). (Al baqqoroh : 179)

b. Illat hukum
1) Definisinya
Yaitu suatu sifat yang jelas yang berada dibawah suatu kaidah yang merupakan dasar dibangunnya suatu hukum dan ada atau tidaknya hukum itu tergantung kepadanya.

2) Ciri-cirinya
a) illat itu berkaitan dengan hukum, baik ada atau tidak adanya hukum itu. Karena keterkaitan hukum dengan hikmah itu mengandung dugaan untuk mewujudkan hikmah dari hukum itu.
b) Mengaitkan antara illat dengan hukum itu mengakibatkan kepada konsistennya taklif, menjaga hukum-hukum syari’at dan perinta-perintah syari’at yang umum.

1. SYARAT-SYARAT ILLAT
a. yaitu harus berupa suatu sifat yang tunduk pada satu kaidah, maksudnya adalah sifat itu jelas, tidak berbeda dari manusia yang satu kepada yang lainnya dan dari situasi dan kondisi yang satu kepada yang lainnya. Contohnya adalah pembunuhan sebagai illat seorang pembunuh tidak mendapatkan warisan.
b. Illat itu harus berupa sifat yang dapat diperluas, maksudnya adalah sifat itu tidak hanya khusus bagi asal saja. Karena dasar qiyas adalah kesamaan cabang dengan asal pada illat hukum. Contoh illat yang terbatas adalah safar sebagai illat kebolehan berbuka puasa bagi orang yang bepergian. Illat itu tidak dapat diperluas kepada pekerja pertambangan misalnya, walaupun dia harus menanggung kesulitan yang besar.
c. Illat itu harus berupa sifat-sifat yang tidak dinafikan oleh syari’at, yaitu bahwa kadang-kadang suatu sifat itu cocok bagi suatu hukum, tetapi sifat itu sebenarnya bertentangan dengan nash dan berlawanan dengan dalil syari’at. Maka sifat itu tidak dapat dianggap sebagai illat. Contohnya adalah penyamaan antara anak laki-laki dan perempuan dalam pewarisan berdasarkan illatnya sebagai anak. Ini adalah salah. Karena syari’at menafikan sifat yang diusulkan ini berdasarkan firman Allah : يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ (Allah mensyari`atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan). (An Nisa’ : 11)
d. Illat itu harus berupa sifat yang sesuai (munasib) dengan hukum
1) Maksud dari syarat ini
Mengaitkan hukum dengannya adalah merupakan dugaan untuk mewujudkan hikmah dari hukum itu.
2) Contohnya
Pembunuhan yang sengaja adalah suatu sifat yang sesuai yang cocok untuk mengaitkan hukuman qishosh dengannya. Karena tujuan pengaitan ini adalah untuk mewujudkan hikmah pensyari’atan hukum, yaitu menekan sekecil munkin permusuhan diantara manusia dan menjaga jiwa manusia dari kemusnahan.
3) Yang dibangu di atas syarat ini
Berdasarkan syarat ini, maka tidak boleh membuat suatu illat dengan sifat-sifat yang tidak ada persesuaiannya dengan hukum, yaitu yang disebut al aushof ath thordiyah (sifat-sifat yang ditolak), seperti warna khamar dan keadaanya yang cair.
4) Kaidah-kaidah sifat yang sesuai dari sisi diterima atau tidaknya dengan urutan ke bawah.
a) Al Munasib Al Mu’atsir (Yang sesuai yang berpengaruh)
i) Definisinya
Yaitu suatu sifat yang ditunjukkan oleh syari’at seacra tegas sebagai illat

ii) Sebab penamaannya
Karena syari’at menamainya sebagai illat dengan penamaan yang sempurna, seolah-olah dia menunjukkan bahwa hukum itu bersumber darinya atau bahwa hukum itu adalah merupakan salah satu akibat darinya.

iii) Contoh Praktek
Nash
Firman Allah : وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ (Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh). (Al baqoroh : 222)

Hukum
Pewajiban menjauhi wanita pada waktu haid.

Illat hukum
Kotoran yang merupakan sebuah sifat yang berpengaruh yang ditegaskan di dalam nash itu.


b) Al Munasib Al Mula’im (Yang sesuai yang cocok)
i) Definisinya
Yaitu sebuah sifat yang tidak disebutkan oleh dalil syari’at dengan tegas sebagai illat hukum. Tetapi ada dalil syari’at yang lain, baik berupa nash atau ijmak yang menunjukkanya sebagai illat, bukan sebagai hukum.

ii) Sebab penamaannya
Yaitu bahwa seorang mujtahid itu jika menjelaskan suatu ilat hukum syari’at dengan illat ini, maka sunggguhnya merupakan sesuatu yang patut jika illatnya itu adalah cocok dengan metode syari’at dalam menjelaskan illat untuk membangun sebuah hukum.

iii) Penjelasan
Contoh ini adalah menurut Madzhab Hanafi. Mereka berpendapat bahwa perwalian bapak untuk menikahkan anak perempuannya yang perawan itu adalah karena illat kecilnya, bukan karena keperawanannya. Dalilnya dalah bahwa syari’at menjadikan sifat ini –sifat kecil ini- sebagai sebuah sifat yang diperhatikan di dalam perwalian harta. Sedangkan perwalian pernikahan dan perwalian harta adalah satu jenis, yaitu perwalian secara mutlak. Maka seolah-olah syariat menjadikan kecil itu sebagai illat pada setiap jenis perwalian.

c) Al Munasib Al Mursal (Al Mashlahah Al Mursalah).
i) Definisinya
Yaitu sebuah sifat yang tidak ditunjukkan oleh nash yang khusus, baik yang menetapkannya atau yang meniadakannya. Tetapi pembentukan hukum atas sifat itu dapat mewujudkan adanya kemashlahatan yang ditunjukkan oleh syari’at yang umum secara global.

ii) Sebab penamaannya
Yaitu bahwa ditinjau dari sisi bahwa dia dapat mewujudkan kemashlahatan dari kemashlahatan-kemashlahatan syaria’at secara umum adalah (munasib) cocok dan dari sisi bahwa sifat itu tidak ditunjukkan oleh suatu dalil maka dia adalah mursal (terlepas).

iii) Kehujjahannya
Ini adalah hujjah menurut Madhab Maliki dan Hanbali dan bukan merupakan hujjah di dalam Madzhab Hanafi dan Syafi’i.

iv) Contohnya
Pengumpulan Al Qur’an, pembangunan penjara-penjara.


1. METODE UNTUK MENGETAHUI ILLAT
a. melalui jalur nash
1) Penunjukan yang jelas atas suatu illat
a) Penunjukan yang bersifat qath’i (tegas)
i) Kata-kata yang digunakan adalah segala sesuatu yang di dalam bahasa menunjukkan penjelasan sebab, seperti لِكَيْلاَ atau لأجْلِ (agar).
ii) Contohnya adalah firman Allah : رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ وَكَانَ اللَّهُ عَزِيزًا حَكِيمًا ((Mereka kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana). (An Nisa’ : 165). Maka nash itu dengan tegas menyebutkan bahwa illat pengutusan para rasul adalah agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu

b) Penunjukkan yang dzanni (dugaan)
i) Definisinya adalah bahwa nash menunjukkan kepada illat itu tetapi masih mungkin mengandung penafisran yang yang lain yang tidak kuat.
ii) Firman Allah : الر كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ لِتُخْرِجَ النَّاسَ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِ رَبِّهِمْ إِلَى صِرَاطِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ (Alif, laam raa. (Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dengan izin Tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji). (Ibrahim : 1) Maka Huruf lam pada لِتُخْرِجَ (agar kamu mengeluarkan) adalah menunjukkan illat, walaupun mungkin juga menunjukkan makna penjelasan akibat.

2) Penunjukkan yang bersifat pemberitahuan dan isyarat
a) Maksudnya adalah bahwa nash itu tidak menunjukkan secara tegas kepada suatu illat. Tetapi dia mengisyaratkan kepada suatu illat dan menyiratkannya.
b) Contohnya adalah adanya sebuah kalimat yang ditegaskan dengan kata إنَّ (sesungguhnya) setelah kalimat itu menjelaskan sebuah hukum. Seperti sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang bertanya kepadanya tentang sisa air minum kucing : “Sesungguhnya air itu tidak najis. Sesungguhnya itu adalah diantara hewan-hewan yang selalu mengelilingimu”.[1]

b. melalui jalur ijmak
Ini akan dijelaskan kemudian.

c. As Sabr wat Taqsim
1) Definisinya
Kata As sabr itu maknanya adalah ujian. Dan makna taqsim adalah bahwa seorang mujtahid itu menyebutkan dan membatasi sifat-sifat yang dia pandang layak untuk menjadi suatu illat hukum, kemudian dia mengkajinya dengan teliti, menguji dan memikirkan, kemudian dia membuang sifat-sifat yang dipadangnya tidak layak untuk ditetapkan dan hanya tertinggal satu sifat yang layak sehingga dia menemukan illat hukum, dengan memperhatikan syarat-syarat illat.

2) Catatan
Penafisran-penafsiran para mujtahidin berbeda-beda dalam aktifitas ini. Karena itulah mereka berbeda-beda pendapatnya di dalam masalah-masalah furu’ fiqih
Kesimpulan
Dari pembahasan yang sudah dijabarkan, dapat diambil kesimpulan bahwa ‘Illat adalah sesuatu yang memberikan batasan terhadap hukum, sehingga disebut juga tanda yang dijadikan dasar hukum, jadi hukum itu disyariatkan karena adanya ‘illat.
Sedangkan masalikul ‘illat yaitu cara atau metode yang digunakan untuk mencari sifat atau ‘illat dari suatu peristiwa atau kejadian yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum.
Dan yang terakhir yaitu Qawadih ‘Illat adalah sesuatu yang mempengaruhi atau mencacatkan pada dalil dari segi ‘illat atau yang lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Abd al-Wahhâb Khallâf, ‘Ilm Ushûl al-Fiqh, Mesir: Maktabah al-Da‘wah al-Islâmîyah, 1990.
Muhammad Abû Zahrah, Ushûl al-Fiqh, Kairo: Dâr al-Fikr al-Arâbî, 1958.
Praja Juhaya S, Filsafat Hukum Islam, Bandung: LPPM, 1995
Dr.Sobhi Mahmassani, Filsafat Hukum Dalam Islam, Bandung: PT Al-Ma’arif, 1976
Hasbi Ash-Shiediddiqy, Falsafah Hukum Islam, Semarang : PT. Pustaka Rizki Putera, 2001.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More