Minggu, 04 Desember 2011

hukum pidana

di dalam hukump pidana ada istilah delik, sebenarnya delik itu mempunyai arti yang sama yaitu pidana. untuk itu dalam suatu perbuatan dapat dikenai suatu pidana harus memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam suatu perundang-undangan

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More