di dalam hukump pidana ada istilah delik, sebenarnya delik itu mempunyai arti yang sama yaitu pidana. untuk itu dalam suatu perbuatan dapat dikenai suatu pidana harus memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam suatu perundang-undangan
Syari'ah
di dalam hukump pidana ada istilah delik, sebenarnya delik itu mempunyai arti yang sama yaitu pidana. untuk itu dalam suatu perbuatan dapat dikenai suatu pidana harus memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam suatu perundang-undangan
0 komentar:
Posting Komentar