This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 02 November 2011

Pembaruan Hukum

Pembaruan Hukum:
I. BAB1
PENDAHULUAN
LATAR BLAKANG
Bangsa Indonesia disaat memproklamasikan kemerdekaannya belum mempunyai perangkat peraturan perundang-undangan yang lengkap. Baru pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan diundangkan UUD 1945 yang memuat aturan-aturan pokok. Untuk mengisi kekosongan hukum, maka Aturan Peralihann UUD 1945 menetapkan berlakunya aturan-aturan yang sudah ada sebelumnya. Berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 maka Hukum Pidana (WvS) diberlakukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Walaupun mempunyai dasar hukum untuk diberlakukan WvS di Indonesia (yaitu aturan peralihan pasal II) namun demikian jelas ini suatu kondisi yang tidak menguntungkan bagi bangsa kita, bagaimanapun hukum yang dibuat oleh Belanda yang notabene adalah bangsa asing, tidak akan bisa mencerminkan aspirasi bangsa Indonesia secara umum. Usaha untuk mengganti hukum warisan kolonial Belanda bukannya tidak pernah dilakukan. Usaha itu telah dirintis dan terus dilakukan, salahsatunya yang sampai sekarang belum selesai adalah pembaharuan KUHP.

Adapun WvS (selanjutnya disebut KUHP / Kitab Undang-undangHukum Pidana) kemudian diberlakukan dengan UU nomor 1 tahun 1946 yang ditetapkan pada tanggal 26 Pebruari 1946. Adapun bunyi dari pada UU ini adalah: “menimbang, bahwa sebelum dapat melakukan pembentukan UU hukum pidana baru, perlu peraturan hukum pidana yang disesuaikan dengan keadaan sekarang”. Dengan demikian maka UU ini merupakan peraturan peralihan, yang memuat hukum transitoir, yang tampak dalam pasal I, yang menetapkan, “bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku ialah peraturan-peraturan hokum pidana yang ada pada tanggal 8 maret 1945”. Pada tanggal tersebut, yang berlaku ialah peraturan hukum pidana Belanda, akan tetapi dalam pasal II Undang-undang tersebut ditegaskan bahwa, semua peraturan hukum pidana yang dikeluarkan oleh panglima bala tentara Hindia Belanda dicabut, antara lain peraturan hukum pidana yang memuat ancaman pidana, dalam larangan menimbun barang. Sehubungan dengan itu ada juga produk perundang-undangan yang memperbaharui kemudian dimasukkan kedalam pasal-pasal KUHP. Misalnya antara lain, UU No. 20 tahun 1946 yang menambah jenis pidana pokok dengan satu pidana baru yaitu mengenai tentang Pidana Tutupan, UU No. 73 tahun 1958 yang mengadakan beberapa perubahan dalam Bab I buku II KUHP, UU No. 4 tahun 1976 tentang Kejahatan Penerbangan. Berdasarkan beberapa UU tersebut kemudian pasal-pasal yang ada didalam KUHP ditambah dan dilengkapi. . Disamping peraturan perundangan tersebut diatas, juga yang merupakan delik khusus adalah pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) sebagaimana diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. Dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia, terutama setelah peristiwa Timor Timur, permasalahan pelanggaran HAM banyak dibahas oleh para ahli. Selanjutnya dengan mengacu kepada UU nomor 39 tahun 1999 dan UU nomor 26 tahun 2000 (Pengadilan HAM), maka dikenal dua bentuk pelanggaran HAM, yaitu palanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat. Dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, pengertian Pelanggaran HAM terdapat dalam Pasal 1 butir 6 dan pengertian Pelanggaran HAM Berat terdapat dalam penjelasan UU No. 39 tahun 1999 yaitu dalam Pasal 104 ayat 1. Pasal 1 butir 6 menyatakan :Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hokum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
II. Perumusan Masalah dan Pembahasan
Bertolak dari latar belakang yang telah diuraikan, maka
permasalahan yang dirumuskan untuk penyususunan thesis ini adalah :
1. Perkembangan Tanggung Jawab Komando Terhadap pelanggaran
HAM yang berat Dan Kejahatan Perang Dalam Hukum Internasional?
2. Penerapan Tanggung Jawab Komando dalam Kasus-kasus
Pelanggaran Berat HAM di Indonesia?


Pembaharuan Hukum Acara Pidana (HAP) merupakan suatu hal yang harus dilakukan bila pemerintah memilki kemauaan untuk memperbaiki kondisi hukum di Indonesia. Hukum acara pidana dalam KUHAP yang menjadi acuan dasar hukum acara pidana sktoral dilupakan padahal, UU Sektoral hanya memberikan penambahan aturan khusus, sedangkan secara umum tetap mempergunakan KUHAP, mudahnya bila tidak terdapat ketentuan dalam UU Sektoral tersebut maka KUHAP yang menjadi acuan.
Pembaharuan KUHAP sebenarnya telah menjadi kebutuhan, tidak hanya karena UU No 8 Tahun 1981 yang familiar KUHAP saat ini banyak menimbulkan permasalahan seperti pelanggaran HAM orang yang berhadapan dengan hukum pidana, penyiksaan untuk mendapatkan pengakuaan atau informasi, tidak jelasnya sistem peradilan pidana di Indonesia, dan jual beli kewenangan (upaya paksa oleh penegak hukum). Permasalahan tersebut terjadi karena lemahnya kontrol internal dalam sistem peradilan pidana itu sendiri, pra peradilan yang diharapkan menjadi kontrol masyarakat terhadap kekuasaan negara yang begitu besar ternyata hanya menjadi kontrol administrative saja dan bersifat amat sangat pasif. Kontrol hakim / ketua pengadilan sebagai bentuk aplikatif kontrol yudikatif terhadap eksekutif pada sistem peradilan pidana tidak mendapatkan kewenangan yang terlalu besar . Lembaga kontrol pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial hanya menjadi hiasan semata, karena lemahnya kewenangan yang diberikan kepada mereka.
Upaya pembaharuan hukum acara pidana yang dilakukan oleh Tim Pembaharuan Hukum Acara Pidana dengan mempertimbangkan adanya perubahan sosial, teknologi, transportasi dll serta Konsekuensi Indonesia telah mengesahkan (ratifikasi) Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau penghukuman lain yang Kejam, Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi. Semangat pembaharuan KUHAP terus mendapatkan hambatan dari berbagai pihak khususnya dari aparatur penegak hukum itu sendiri
Atas dasar itu penting bagi pemerintah untuk Memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi Hak Sipil dan Politik, khususnya untuk penahanan sebelum pengadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
I. Perlindungan Praduga Bersalah
Semua negara di dunia, yang mengakui sebagai negara hukum menerapkan asas praduga tak bersalah. Konstitusional Negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, Pasal 11 ayat (1) menyatakan “Setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana berhak untuk dianggap tidak tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya sesuai dengan hukum , dalam pengadilan yang terbuka dimana ia memperoleh semua jaminan yang dibutuhkan untuk melakukan pembelaanya”
Penahanan sebelum adanya putusan hukum yang final, adalah bentuk penginkaran atas hak asasi manusia dan asas Praduga tidak bersalah. Pembatasan atas hak tersebut selain harus secara jelas dinyatakan oleh Undang-Undang. UU No 8 Tahun 1981 (KUHAP) telah mengatur penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang di duga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulang tindak pidana. KUHAP memberikan wewenang penuh kepada Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim untuk menentukan apakah tersangka/terdaka ditahan atau tidak dengan pertimbangan subyektif karena adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran, penentuan subyektif tersebut haruslah melihat fakta-fakta yang ada, sehingga menjadi penting penentuan tersangka dapat ditahan atau tidak haruslah diambil oleh pihak yang menjalankan fungsi pengadilan dalam hal ini hakim bukan penyidik atau penuntut umum.
Indonesia sebagai negara pihak dalam Konvenan Hak Sipil dan Politik berjanji untuk menghormati dan menjamin aturan dalam kovenan baik dalam aturan perundang-undangan maupun kebijakan-kebijakan yang diambil
Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Konvensi Hak sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Negara Indonesia melalui UU No 12 Tahun 2005 secara tegas menyatakan “Siapapun yang ditangkap atau ditahan berdasarkan tuduhan pidana harus segera dibawa ke hadapan hakim atau pejabat lain yang diberi kewenangan oleh hukum untuk melaksanakan kekuasaan pengadilan” ayat (4) menyatakan “Siapapun yang dirampas kemerdekaanya dengan cara penangkapan, mempunyai hak untuk disidangkan di depan pengadilan, agar pengadilan tanpa menunda-nunda dapat menentukan keabsahan penangkapannya dan memerintahkan pembebasan apabila penahanan tersebut tidak sah menurut hukum”
Ketentuan hukum acara pidana yang saat ini diberlakukan di Indonesia melalui UU No 8 Tahun 1981 tidak mengakomodir ketentuan tersebut, Penyidik untuk dan atas kepentingannya dapat melakukan penahanan terhadap orang yang diduga dengan bukti permulaan yang cukup selama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum selama 40 hari . Sedangkan Penuntut umum dapat menahan tersangka selama 20 hari. Sehingga Hakim sebagai pemegang kewenangan yudikatif baru mengetahui kondisi tersangka yang ditahan ketika pembacaan dakwaan.
Bila ketentuan tersebut tetap dilanggengkan oleh Pembuat Undang-Undang yang melakukan pembaharuan hukum acara pidana, maka Negara Indonesia dianggap telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia melalui regulasi yang dikeluarkan.


3. Perkembangan Tanggung Jawab Komando Terhadap pelanggaran
HAM yang berat Dan Kejahatan Perang Dalam Hukum Internasional.
Di bawah ini dijelaskan beberapa praktik penerapan tanggung jawab komando yang terjadi pada masa awal perkembangan doktrin ini. Beberapa contoh kasus yang terjadi pada masa awal perkembangan doktrin ini, memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai situasisituasi yang memungkinkan seorang komandan atau atasan dimintai pertanggungjawaban karena pelanggaran hukum yang dilakukan oleh bawahannya. Dari ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai tanggung jawab komando serta proses hukum yang berkaitan dengan kasus-kasus tersebut, akan dikemukakan elemen-elemen pokok yang menjadi dasar penentuan kesalahan seorang komandan atau atasan atas dasar doktrin tanggung jawab komando atau tanggung jawab atasan. Mulanya, Raja Charles Vll dari Perancis di Orleans pada tahun 1493 mengeluarkan perintah yang tegas berkaitan dengan doktrin tanggung jawab komando. Perintah tersebut menyatakan: ”Raja memerintahkan bahwa setiap kapten atau letnan bertanggung jawab atas
penyimpangan, tindakan buruk dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kompinya, dan setelah ia menerima suatu pengaduan mengenai adanya kesalahan atau penyimpangan tersebut, ia membawa pelakunya ke pengadilan sehingga pelakunya dihukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Jika ia tidak melakukan hal itu atau menutupi kesalahan atau tidak mengambil tindakan, atau jika, karena kelalainnya atau kesengajaannya pelaku kejahatan melarikan diri sehingga terhindar dari hukuman, kapten tersebut harus dianggap bertanggung jawab atas kejahatan tersebut seolah-olah ia telah melakukan sendiri kejahatan itu dan harus dihukum sama seperti yang akan dijatuhkan kepada pelaku kejahatan”. Beberapa aspek penting mengenai doktrin tanggung jawab komando yang terdapat dalam perintah raja Charles tersebut adalah: pertama, komandan bertanggung jawab untuk mengendalikan perilaku termasuk cara bertindak yang dilaksanakan oleh bawahannya agar tidakmenyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku; kedua, komandan berkewajiban untuk memproses setiap bawahannya yang terlibat sebagai pelaku kejahatan secara hukum; ketiga, jika komandan karena kelalaian atau kesengajaan membiarkan kejahatan terjadi dan tidak melakukan 56 kedua hal tersebut di atas, maka ia bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan yang dilakukan oleh prajurit bawahannya. 75 Selanjutnya, perkembangan doktrin tanggung jawab komando ini, diberlakukan oleh penguasa Austria (the archduke of austria) yang pada tahun 1474 ia mengadili Peter Von Hagenbach, yang telah memimpin rangkaian kejahatan selama ia berkuasa untuk kepentingan Charles dari Burgundy di wilayah Upper Rhine yang baru ditaklukkan. Ia dipersalahkan karena melakukan kejahatan perkosaan, pembunuhan, melanggar sumpah dan kejahatan terhadap Tuhan dan manusia (the law of god and man).76 Dalam pembelaannya di depan pengadilan, Peter menyatakan tindakan tersebut dilakukan atas dasar perintah atasan. Namun pengadilan menolak pembelaan atas dasar perintah atasan tersebut dan dalam putusannya menyatakan Peter bersalah melakukan kejahatan yang semestinya ia berkewajiban untuk mencegah terjadinya kejahatan tersebut. Putusan dalam kasus Peter ini sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Hugo Grotius yang menyatakan bahwa: ”negara dan pejabat yang berkuasa bertanggung jawab terhadap kejahatan yang dilakukan oleh orang yang berada di bawah kekuasaannya, jika mereka mengetahui kejahatan tersebut dan tidak melakukan pencegahan padahal mereka dapat dan harus melakukan hal itu”.

Penerapan Tanggung Jawab Komando dalam Kasus-kasus
Pelanggaran Berat HAM di Indonesia.
1. Pengaturan Tanggung Jawab Komando dalam Hukum Positif Hukum hak asasi manusia di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 mengatur pertanggungjawaban komandan militer sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 42. Di dalam system hukum pidana Indonesia juga dikenal apa yang disebut sebagai pertanggungjawaban pidana. Mengenai istilah ini di dalam bahasa Belanda terdapat tiga kata yang sinonim, yaitu aanspraakelijk, verantwoordelijk, dan toerekenbaar. Orangnya yang aanspraakelijk atau verantwoordelijk, sedangkan toerekenbaar bukanlah orangnya, tetapi perbuatan yang dipertanggungjawabkan kepada orang, biasanya pengarang lain memakai istilah toerekenbaar132. Dalam hal pertanggungjawaban pidana dikenal beberapa pembatasan, yang tidak semua orang yang dapat dimintakan pertanggungjawaban menurut hukum. Hal tersebut diatur dalam Pasal 44, 48, 49, 50 dan 51 KUHP yang mengatur tentang pengecualian pelaku dari 132 Hamzah, S, 1991. Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta. Hal. 108 mengutip Pompe 90 pertanggungjawaban pidana. Namun lain halnya dengan pertanggungjawaban di lingkup militer, seorang komandan tidak dapat bebas dari pertanggungjawaban pidana, apabila ia mengetahui bahwa anak buanya telah atau akan melakukan kejahatan yang berhubungan dengan tugas mereka dan sepanjang perbuatan tersebut bersifat melawan hukum dan jika ia tidak mencegah/bertindak dan hanya membiarkan/tidak melakukan sesuatu (omission) maka komandan tersebut tetap dipertanggungjawabkan, karena adanya hubungan khusus, antara komandan (superior) dan bawahan (inferior). Berdasarkan precedents/case law hubungan atasan dan bawahan dapat didasari atas dasar de jure dan de facto. De jure ialah pengangkatan seseorang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan hierarki seorang atasan dengan bawahan beserta tugas masing-masing, de facto merupakan hubungan atasan bawahan dalam kenyataannya di lapangan antara lain bagaimana pandangan unit kerja terhadap atasan. Dalam kasus yang diadili oleh pengadilan pidana internasional (ICTR dan ICTY) para terdakwa yang didakwa sebagai seorang atasan oleh karena secara de facto dan de jure adalah kasus akeyashu, yang didakwa karena mempunyai otoritas de Jure dan de facto baik terhadap golongan sipil, maupun polisi dan tentara. Mengenai pertanggungjawaban di lingkup militer sebenarnya bermula dari yurisprudensi yang terkenal, yaitu berkenaan dengan kasuskasus setelah Perang Dunia II terhadap para penjahat perang NAZI Jerman dan Fasis Jepang, yang dipertanggungjawabkan atas perbuatan atau tindakan semasa peperangan melalui suatu pengadilan yang dikenal dengan nama “The Nuremberg Trial” dan “The Tokyo Trial” (1948) . Pengadilan yang mengadili penjahat perang Jerman dan Jepang ini memperoleh pengakuan secara resmi dari Majelis Umum PBB melalui resolusinya tanggal 11 Desember 1948. Dengan pengakuan tersebut, maka validitas peradilan Nuremberg dan penerapannya pada kemudian hari, tidak akan dipersoalkan lagi. Bahkan pada masa yang akan datang, yurisdiksi peradilan atas pelaku kejahatan perang diperluas mencakup juga kejahatan terhadap kemanusiaan, dan perdamaian, yang dilakukan dalam kaitan peperangan. Kasus-kasus yang diputus oleh pengadilan militer Internasional (IMT) tersebut antara lain kasus terhadap penjahat perang jepang Jenderal Tomoyuki Yamashita, yang dijatuhi hukuman mati karena terbukti bahwa ia sebagai seorang komandan tertinggi/gubernur militer Jepang di Philipina telah gagal mengawasi bawahannya yang melakukan kejahatan-kejahatan perang dan kekejaman lainnya yang nyata-nyata bertentangan dengan hukum internasional. Meskipun Yamashita dalam pembelaannya mengatakan bahwa ia tidak mengetahui perbuata pasukannya karena ia kehilangan komunikasi karena jaraknya ratusan mil dari tempatnya, namun Yamashita tetap dipersalahkan sebagai atasan dan bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya yang melakukan kejahatan perang. Kasus jenderal Tomoyuki Yamashita merupakan contoh dalam pertanggungjawabab secara strict liability. Charter International Military Tribunal Nuremberg Trial ini penting artinya karena memuat Prinsip baru yang diterapkan untuk Mahkamah Nuremberg dan Mahkamah Tokyo, antara lain tentang pertanggungjawaban pribadi dan asas retroaktif. Prinsip ini kemudian diadopsi dalam Statuta ICTY, ICTR, serta pengadilan di Indonesia yaitu dalam UU tentang Pengadilan HAM. Mahkamah Nuremberg juga mengemukakan bahwa prinsip pertanggungjawaban individu dan penghukuman bagi kejahatan-kejahatan internasional, merupakan dasar utama dari hukum pidana internasional. Prinsip ini merupakan warisan abadi yang disumbangkan oleh Piagam dan Putusan Nuremberg (Nuremberg Charter and Judgment) yang meletakkan konsep bagi larangan kejahatan-kejahatan berdasarkan hukum internasional dengan menjamin bahwa individu-individu yang melakukan kejahatan perang akan bertanggung jawab atas perbuatannya. Menurut Karnasudirdja, peradilan Nuremberg dan Tokyo telah menciptakan konsep-konsep hokum internasional baru yang penting dan kemudian diakui oleh PBB dan 93 diadopsi oleh hukum internasional serta dilaksanakan oleh Pengadilan Pidana Internasional lainnya . Lebih lanjut lagi tentang pertanggungjawaban individu ini, Pasal 8 dari Piagam Mahkamah Nuremberg mengatur bahwa perintah dari pemerintah atau atasannya tidak akan membebaskan seseorang dari tanggungjawab pidana, tetapi mungkin dapat dipertimbangkan dalam meringankan hukuman, jika mahkamah menentukan bahwa keadilan amat disyaratkan. Dengan demikian ini berarti bahwa perintah jabatan atau atasan tidak dapat dijadikan alasan penghapus hukuman. Mahkamah Nuremberg juga memutuskan bahwa tiap individu mempunyai kewajiban internasional yang melebihi kepatuhan atas kewajiban-kewajiban nasional yang dipatuhi oleh individu negara. Ini merupakan pemikiran revolusioner yang membatasi kedaulatan mutlak tiap negara, bukan oleh hukum yang ditujukan kepada negara, tetapi oleh hukum yang ditujukan kepada individu. Prinsip tanggungjawab individu tersebut didasarkan pada ketentuan supremasi hukum yang ditetapkan berdasarkan ilham yang ada dalam the Common Law. Dalam ketentuan hukum tersebut dikemukakan bahwa menteri-menteri atau pembantu Raja akan bertanggungjawab secara hukum atas tindakan yang dilakukannya, dan ia tidak dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban dengan alasan bahwa ia bertindak untuk patuh kepada perintah Raja. Mahkamah Nuremberg selanjutnya menyimpulkan Mengenai pertanggungjawaban di lingkup militer sebenarnya bermula dari yurisprudensi yang terkenal, yaitu berkenaan dengan kasus kasus setelah Perang Dunia II terhadap para penjahat perang NAZI Jerman dan Fasis Jepang, yang dipertanggungjawabkan atas perbuatan atau tindakan semasa peperangan melalui suatu pengadilan yang dikenal dengan nama “The Nuremberg Trial” dan “The Tokyo Trial” (1948)135. Pengadilan yang mengadili penjahat perang Jerman dan Jepang ini memperoleh pengakuan secara resmi dari Majelis Umum PBB melalui resolusinya tanggal 11 Desember 1948. Dengan pengakuan tersebut, maka validitas peradilan Nuremberg dan penerapannya pada kemudian hari, tidak akan dipersoalkan lagi. Bahkan pada masa yang akan datang, yurisdiksi peradilan atas pelaku kejahatan perang diperluas mencakup juga kejahatan terhadap kemanusiaan, dan perdamaian, yang dilakukan dalam kaitan peperangan.
KESIMPULAN
Bangsa Indonesia disaat memproklamasikan kemerdekaannya belum mempunyai perangkat peraturan perundang-undangan yang lengkap. Baru pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan diundangkan UUD 1945 yang memuat aturan-aturan pokok. Untuk mengisi kekosongan hukum, maka Aturan Peralihann UUD 1945 menetapkan berlakunya aturan-aturan yang sudah ada sebelumnya. Berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 maka Hukum Pidana (WvS) diberlakukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Walaupun mempunyai dasar hukum untuk diberlakukan WvS di Indonesia (yaitu aturan peralihan pasal II) namun demikian jelas ini suatu kondisi yang tidak menguntungkan bagi bangsa kita, bagaimanapun hukum yang dibuat oleh Belanda yang notabene adalah bangsa asing, tidak akan bisa mencerminkan aspirasi bangsa Indonesia secara umum. Usaha untuk mengganti hukum warisan kolonial Belanda bukannya tidak pernah dilakukan. Usaha itu telah dirintis dan terus dilakukan, salahsatunya yang sampai sekarang belum selesai adalah pembaharuan KUHP.
PENUTUP
Demikianlah makalah ini dibuat, dan tentunya masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena pemakalah hanyalah manusia biasa yang kurang memahami permasalahan dan sering melakukan kesalahan. Pemakalah sadar ini adalah merupakan proses dalam menempuh pembelajaran, untuk itu pemakalah mengharapkan kritik serta saran yang bisa membangun demi kesempurnaan makalah kami berikutnya. Harapan pemakalah semoga makalah ini dapat dijadikan sebuah kontribusi yang berarti dalam pendidikan kita bersama. Amiin




DAFTAR PUSTAKA
Simposium Pembaharuan hokum, pidana Nasional, yang diselenggarakan oleh BPHN-UNDIP, tgl 28-30 Agustus 1980,SEMARANG

Atmasasmitha, R, 1995. Pengantar Hukum Pidana Internasional, Eresco, Bandung
Andi Hamzah, 1994. Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Selasa, 01 November 2011

Pencurian

Makalah:Pencurian

Metode Mengetahui Illat

MetodeMengetahuiIllat:

Jawa dan Islam

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More